Minggu, 06 Mei 2012

(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)


TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang

Good governance sering di gunakan sebagai standar sistem good local governance di katakan baik dalam menjalankan sistem disentaralisasi dan sebagai parameter yang lain untuk mengamati praktek demokrasi dalam suatu negara. Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang presiden Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan X, bukan kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan efesiensi dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi apa yang di lakukan oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang di tutup untuk di pertanyakan oleh publik.
            Konsep Good governance pertama kali di perkenalkan oleh  UNDP, sebab munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak terjadinya akuntabilitas, tranparansi. Artinya banyak negara dunia ketiga ketika di beri bantuan dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, sehinga negara maju engan memberikan bantuan terhadap negara dunia ketiga adalah karena belum terciptanya sistem birokrasi yang efektif, efesien dan tidak adanya tranparansi, akuntabilitas bantuan dana dari negara maju.  Konsekuensinya banyak terjadi korupsi yang  di lakukan oleh dunia ketiga ketika bantuan di turunkan oleh negara maju.
            Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan  pada  peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi.

1.2 Perumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan  Good governance dan clean  governance ?
Bagaimana prinsip dari good governance dan clean governance?
Apa manfaat good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan nagara ?
Bagaimana penerapan asas-asas kepemerintahan yang baik  (good governance dan clean governance) dalam sistem pemerintahan nagara?
Hambatan hambatan dalam melaksanakan prinsip good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan nagara?
















BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN 
Pengertian pemerintahan menurut para ahli :
•         Aim abdulkarim : Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negra dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
•         J. Kristiadi : pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
            Dapat disimpulkan pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri atas sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang memiliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.
Menurut United Nations Development Program (UNDP) salah satu badan PBB, governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu :
1.      Economic  Governance,
Meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta mempunyai implikasi kesetaraan, kemiskinan, dan kualitas hidup
2.      Political  Governance,  mencakup  proses  pembuatan  keputusan  untuk   perumusan kebijakan politik negara.
3.      Administrative Governance, berupa sistem implementasi kebijakan. 
Institusi  dari  governance  meliputi  tiga  domein,  yaitu  state  (negara   atau  pemerintah), private  sector(swasta  atau  dunia  usaha),  dan  society (masyarakat)  yang  saling  berinteraksi.    State  berfungsi  menciptakan lingkungan  politik  dan  hukum  yang  kondusif, privat secto  menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positifdalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompokmasyarakat  untuk  berpartisipasi  dalam  aktivitas  ekonomi,  sosial  dan  politik.
            Adapun Istilah good and clean governance merupakan wacana yang  mengiringi gerakan reformasi, yang dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan  pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan  nepotisme.Pemerintahan yangbersih  dari  KKN  merupakan  bagian  penting  daripembangunan  demokrasi,  HAM,  dan masyarakat madani di Indonesia.
Pendapat para ahli : 
1. Dadang Solihin : 
Kepemerintahan yang baik adalah konsepsi tentang : 
a.Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif; 
b.Suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah,dunia usaha/sawasta, dan masyarakat. 
2. Kooiman (1994) : 
            Kepemerintahan  yang  baik  merupakan  serangkaian  proses  interaksi   sosial  politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan  masyarakat,  dan  intervensi  pemerintah  atas   kepentingan-kepentingan tersebut. 
3.      Pinto (1994) : 
Kepemerintahan  yang  baik  adalah  praktek  penyelenggaraan  kekuasaan  dan  kewenangan  oleh  pemerintah  dalam  mengelola  urusan  pemerintahan  secara   umum  dan pembangunan ekonomi pada khususnya. 
4.      Bintoro Tjokroamidjojo : 
Good governance lebih dapat berjalan dalam suatu sistem politik yang demokrati, yang  dalam  masyarakat  yang  berkesadaran  hukum,  tegaknya  hukum  untuk   semua secara sama, dan dalam ekonomi di mana berjalan mekanisme pasar secara sehat. 



5.      J.B. Kristiadi : 
Good  governance  dapat  dicapai  melalui  pengaturan  yang  tepat  antara  fungsi pasar dengan  fungsi  organisasi,  termasuk  organisasi  publik  sehingga  dicapai  transaksi-transaksi dengan biaya yang paling rendah.

Pengertian kepemerintahan yang baik (good governance), adalah sikap  dimana kekuasaan  dilakukan  oleh  masyarakat  yang  diatur  dalam  berbagai   tingkatan  pemerintahan negara  yang  berkaitan  dengan  sumber-sumber  sosial-budaya,  politik,  dan  ekonomi.  Dalam  prakteknya  mesti  disertai  bersih  dan berwibawa,  yang  merupakan  model  kepemerintahan  yang  efektif,  efisien,  jujur,  transparan,  dan  bertanggung  jawab,  sehingga menyatu dalam istilah good and clean governance. 
      Sejalan dengan prinsip di atas, maka kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, berarti baik dan bersih dalam proses maupun hasil-hasilnya. Dalam hal ini semua unsur dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat.

B. PRINSIP-PRINSIP “GOOD AND CLEAN GOVERNANCE” 

      
Untuk  merealisasikan  pemerintahan  yang  profesional  dan  akuntabel,   dengan  mengacu pada UNDP,  Lembaga Administrasi Negara RI (LANRI)  merumuskan sembilan aspek fundamental (asas/prinsip) yang harus diperhatikan, yaitu : 
1.      Partisipasi (partisipation), yaitu keikutsertaan warga masyarakat dalam  pengambilan  keputusan,  baik  langsung  maupun  melalui  lembaga  perwakilan  yang  sah  dan mewakili  kepentingan  mereka.    Bentuk   partisipasi  dimaksud dibangun  atas  dasar prinsip demokrasi,  yakni  kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara konstruktif.   Dalam hal ini perlu deregulas ibirokrasi, sehingga proses sebuah usaha  efektif dan efisien. 
2.      Penegakan hukum (rule of law), yaitu bahwa pengelolaan pemerintahan  yang profesional  harus  didukung  oleh  penegakan  hukum  yang   berwibawa,  karena  tanpa ditopang oleh aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, maka partisipasi masyarakat  dapat  berubah  menjadi   tindakan  yang  anarkis.    Dalam  hal  ini  perlu komitmen pemerintah  yang mengandung unsur-unsur : 
a.Supremasi hukum (supremacy of law); 
b.Kepastian hukum (legal certainty); 
c.Hukum yang responsif, yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mengakomodasi berbagai kebutuhan secara adil; 
d.Konsisten dan nondiskriminatif; 
e.Independensi peradilan. 
       3.  Transparansi (transparency).  Dalam hal mengelola negara terdapat  delapan unsur yang harus dilakukan secara transparan, yaitu : 
            a.  Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan; 
            b.  Kekayaan pejabat publik; 
            c.  Pemberian penghargaan; 
            d.  Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan; 
            e.  Kesehatan; 
             f.  Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik; 
            g.  Keamanan dan ketertiban; 
            h.  Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat. 
4.      Responsif,  yaitu  tanggap  terhadap  persoalan-persoalan  masyarakat.
Dalam  hal  ini pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat dan  proaktif, bukan menungumereka menyampaikan keinginan.  Untuk itu  setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual  dan  etika sosial. 
5.      Konsensus,  yaitu  bahwa  keputusan  apa  pun  harus  dilakukan  melalui  kesepakatan dalam  suatu  permusyawaratan.    Melalui  cara  ini  akan  memuaskan  semua  pihak sehingga semuanya merasa terikat untuk  konsekuen melaksanakannya. 
6.      Kesetaraan (equity),  yaitu  kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan  publik.  Hal ini mengharuskan setiap pelaksana pemerintah bersikap dan  berperilaku adil dalam hal  pelayanan  publik  tanpa  mengenal  perbedaan keyakinan  (agama),  suku,  jenis kela-min, dan kelas sosial. 
7.      Efektivitas  dan  efisiensi  (berdayaguna  dan  berhasilguna).    Kriteria   efektive  diukur diukur  dengan  parameter  produk  yang  dapat  menjangkau  sebesarbesarnya  kepentingan masyarakat dari berbagai  kelompok lapisan sosial,sedangkan efisien diukur dengan rasionalitas  biaya  untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. 
       8.  Akuntabilitas,  yaitu  pertanggunggugatan  pejabat  publik  terhadap  masyarakat  yang memberinya  kewenangan  untuk  mengurus   kepentingan  mereka.Dalam  hal  ini setiap pejabat publik dituntut  mempertanggungjawabkan semua kebijakan, keputusan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.  Pengertian akuntabilitas meliputi : 
            a.  Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis; 
            b.  Mekanisme evaluasi atas insentif yang diberikan kepada para pejabat publik; 
            c.  Mekanisme pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja  pemerintahan. 
8.      Visi strategis (strategic vision), yaitu pandanganpandangan strategis untukmenghadapi masa yang akan datang (forecasting).  Artinya, kebijakan/ keputusan apa pun yang akan diambil saat ini harus memperhitungkan  akibatnya di masa depan (paling tidak 10- 20 tahun ke depan).

C. MANFAAT “GOOD GOVERNANCE” 
1. Berkurangnya secara nyata praktek  KKN  di birokrasi  yang antara  lain   ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut : 
a.  Tidak adanya manipulasi pajak; 
          b.  Tidak adanya pungutan liar; 
          c.  Tidak adanya manipulasi tanah; 
          d.  Tidak adanya manipulasi kredit; 
          e.  Tidak adanya penggelapan uang negara;dll
2. Terciptanya  sistem  kelembagaan  dan  ketatalaksanaan  pemerintahan  yangbersih, efektif, efisien, transparan, profesional dan akuntabel : 
             a.  Sistem kelembagaan lebih efektif, ramping, fleksibel; 
             b.  Kualitas tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat, dan  antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih baik; 
             c.  Sistem administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efisien; 
             d.  Dokumen/arsip negara dapat diselamatkan, dilestarikan, dan terpelihara dengan baik;

3. Terhapusnya  peraturan  perundangundangan  dan  tindakan  yang  bersifat  diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat : 
            a.  Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (swasta) meningkat; 
            b.  SDM, prasarana, dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik; 
            c.  Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik; 
            d.  Prosedur  dan  mekanisme  serta  biaya  yang  diperlukan  dalam pelayanan  publik lebih baku dan jelas; 
            e.  Penerapan sistem merit dalam pelayanan; 
            f.  Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan  publik
g.  Penanganan pengaduan masyarakat lebih intensif. 

4.    Meningkatnya  partisipasi  masyarakat  dalam  pengambilan  kebijakan pelayanan publik :  Berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbukadengan masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik. 

 5. Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah : 
            a.  Hukum  menjadi  landasan  bertindak  bagi  aparatur  pemerintah  dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik; 
            b.  Kalangan dunia usaha/swasta merasa lebih aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main (rule ofthe game) yang tegas, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat; 
            c. Tidak  akan  ada  kebingungan  di  kalangan  pemerintah  daerah  dalam melaksanakan  tugasnya  serta  berkurangnya  konflik  antarpemerintah daerah serta    antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. 

D. PENERAPAN ASAS-ASAS KEPEMERINTAHAN YANG BAIK 

      Dalam  praktek  penyelenggaraan  pemerintahan  di  Indonesia  pasca  gerakan reformasi nasional, tercermin dalam UndangUndang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan UU No. 32 Tahun  2004 tentang Pemerintah Daerah yang memuat asas-asas umum pemerintahan  yang mencakup  : 
1.    .Asas  Kepastian  Hukum,  yang  mengutamakan  landasan  peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara. 
2.    Asas  Tertib  Penyelenggaraan  Negara,  yang  mengutamakan  landasan   keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanegara
3.    Asas  Kepentingan  Umum,  yang  mendahulukan  kesejahteraan  umum dengan  cara aspiratif, akomodatif, dan selektif. 
4.    Asas Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hakhak masyarakat untuk  memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5.    Asas  Proporsionalitas,  yang  mengutamakan  keseimbangan  antara  hak   dengan  kewajiban penyelenggara negara.
6.     Asas  Profesionalitas,  yang  mengutamakan  keahlian  yang  berlandaskan kode  etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rabu, 02 Mei 2012

BELAJAR MUDAH PENELITIAN


RESUME BUKU
JUDUL BUKU :        BELAJAR MUDAH PENELITIAN
                                    Untuk Guru-Karyawan dan Peneliti Pemula
PENULIS          :        Riduan, Dr., M.B.A
PENERBIT        :        ALFABETA
                                    Jl. Gegerkalong Hilir 84 Bandung 40153


PENGERTIAN DAN MAKNA LAPORAN PENELITIAN
            Laporan penelitian adalah uraian tentang hal-hal yang berkaitan dengan proses kegiatan penelitian (Arikunto, 1995:600). Oleh karena itu isi laporan penelitian bukan hanya tentang langkah-langkah yang telah dilakukan oleh peneliti saja, tetapi juga latar belakang permasalahan, kerangka berpikir, dukungan teori, metodologi, interpretasi hasil penelitian, kesimpulan dan lainnya yang bersifat memperkuat makna penelitian yang dilakukan.
            Menurut Arikunto tujuan penelitian dibedakan menjadi tiga bagi pihak yang memanfaatkan hasil-hasilnya, yaitu :
1.      Para ilmuan, karena dengan penemuan melalui penelitian, maka khasanah ilmu pengetahuan akan semakin luas.
2.      Pemerintah (birokrat atau pengambil kebijakan), informasi penelitian yang diperoleh akan bermanfaat bagi penentuan kebijakan sehingga daya dukung kebijaksanaan tersebut cukup kuat karena berupa data aktual.
3.      Masyarakat luas baik secara individu maupun kelompok, karena adanya informasi penelitian ini maka kehidupan manusia menjadi lebih sempurna dan dipermudah.

            Mengapa peneliti harus menyusun laporan hasil penelitiannya? Karena bagi peneliti sendiri laporan penelitian merupakan bukti bahwa peneliti telah menemukan “sesuatu yang beharga”. Baginya penelitian tersebut merupakan “hak yang jadi miliknya” untuk dapat diakui dan dapat dipertanggungjawabkan baik pada dirinya sendiri maupun publik.


GARIS-GARIS BESAR ISI LAPORAN
            Secara garis besar isi laporan memuat tulisan ilmiah tentang pertanggungjawaban proses penemuan kebenaran. Oleh sebab itu, laporan penelitian selain berisi pertanggungjawaban metodelogi tentang proses penemuan juga urutan dan cara penyajiannya mengikuti aturan-aturan yang dipahami oleh masyarakat umum, sehingga paparan pertanggungjawaban tersebut bersifat transparan.
Secara garis besar isi laporan penelitian mencakup sekurang-kurangnya lima hal, yaitu :
1.      Pendahuluan
2.      Kajian Teori
3.      Metodologi Penelitian
4.      Hasil Penelitian dan Pembahasan
5.      Kesimpulan dan Saran

BAB I PENDAHULUAN
            Pendahuluan merupakan bagian awal dari isi laporan. Pendahuluan ini berisi : latar belakang masalah, identifikasi masalah, batasan masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, dan kegunaan hasil penelitian.

A.    Latar Belakang Masalah
            Pemvahasan dalam latar belakang ini bermaksud menjelaskan mengapa masalah yang diteliti itu timbul dan penting dilihat dari segi profesi peneliti, pengembangan ilmu dan kepentingan tertentu. Dalam latar belakang masalah sebaiknya diungkapkan:
1.       Gejala-gejala kesenjangan yang terdapat di lapangan sebagai dasar pemikiran untuk memunculkan permasalahan.
2.      Kerugian-kerugian apa yang bakal diderita bila masalah tersebut dibiarkan dan keuntungan apa yang diperoleh bila masalah tersebut diteliti.
3.      Perlu diuraikan secara jelas kedudukan tentang kedudukan masalah yang hendak diteliti itu dalam wilayah bidang studi yang ditekuni oleh peneliti yang bersangkutan.
            Jadi dalam latar belakang penelitian, peneliti harus melakukan analisis masalah, sehingga permasalahan menjadi jelas. Melalui analisis masalah tersebut peneliti harus dapat menunjukkan dan membuktikan adanya suatu penyimpangan dan menuliskan mengapa masalah itu diteliti.

B.     Identifikasi Masalah
            Identifikasi masalah pada umumnya menditeksi masalah, melacak, menjelaskan aspek permasalahan yang muncul dan berkaitan dari judul penelitian atau masalah yang diteliti. Hasil identifikasi dapat diangkat sejumlah masalah yang saling keterkaitan satu dengan lainnya. Jadi, identifikasi masalah harus menggambarkan permasalahan yang ada dalam topik atau judul penelitian. Seluruh variabel penelitian harus dapat tergambar dengan jelas dalam identifikasi masalah.


C.     Batasan Masalah
            Dalam latar belakang masalah dan identifikasi masalah diambil sejumlah masalah (dua, tiga, atau empat) masalah disertai penjelasan ruang lingkup masalah. Pembatasan masalah dilakukan agar penelitian lebih terarah, terfokus, dan tidak melenceng kemana-mana. Karena adanya keterbatasan waktu, biaya, tenaga, teori-teori dan agar penelitian dapat dilakukan secara lebih mendalam, maka tidak semua masalah itu diteliti.

D.    Rumusan Masalah
            Dalam rumusan masalah dapat dinyatakan dalam bentuk kalimat bertanya setelah didahului uraian tentang masalah penelitian, variabel-variabel yang diteliti, dan kaitan antara variabel satu dengan yang lainnya. Setelah masalah yang akan ditelitiitu ditentukan, misalnya variabel apa saja yang akan diteliti, bagaimana hubungan antar variabel, dan agar masalah dapat terjawab dengan akurat, maka masalah yang akan diteliti itu perlu dirumuskan secara spesifik.
E.     Tujuan Penelitian
            Tujuan penelitian merupakan keinginan-keinginan peneliti atas hasil penelitian dengan mengetengahkan indikator-indikator apa yang hendak ditemukan dalam penelitian, terutama yang berkaitan dengan variabel-variabel penelitian. Tujuan penelitian terdiri atas tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum menggambarkan secara singkat dalam satu kalimat apa yang ingin dicapai melalaui penelitian. Tujuan khusus dirumuskan dalam bentuk item-item (misalnya, 1,2,3, dan seterusnya) yang spesifik mengacu pada pertanyaan-pernyatan penelitian.

F.      Kegunaan Penelitian
            Kegunaan penelitian adalah untuk menjelaskan tentang manfaat dari penelitian itu sendiri. Adapun kegunaan penelitian itu ada dua hal, yaitu:
1.      Kegunaan untuk mengembangkan ilmu atau kegunaan teoritis
2.      Kegunaan praktis, yaitu membantu memecahkan masalah dan mengantisipasi masalah yang ada pada obyek yang diteliti.

BAB II KAJIAN TEORI
A.    Deskripsi Teori
Deskripsi teori ini menjelaskan tentang variabel yang diteliti, baik yang bersifat deskriptif (satu variabel) atau lebih dari dua variabel (hubungan,pengaruh,dan komparatif). Kajian teori menggambarkan variabel bebas dan variabel terikat yang akan menjadi landasan teori atau kajian teori dalam penelitian yang memuat dalil-dalil atau argumen variabel yang diteliti memuat dua hal, yaitu :
1.      Kajian teori melalui buku-buku teori (handbook) yang menyajikan hasil pemikiran, renungan, atau ulasan terhadap hasil-hasil penelitian.
2.      Kajian dari hasil temuan melalui jurnal, tesis, disertasi atau bentuk lain dari laporan penelitian.
B.     Landasn Teori
            Landasan teori adalah teori-teori relevan yang dapat digunakan untuk menjelaskan tentang varibel yang akan diteliti, sebagai dasar untuk memberi jawaban sementara terhadap rummusan masalah yang diajukan atau hipotesis, dan penyusunan instrumen penelitian. Jumlah teori yang dikemukakan tergantung pada variabel yang diteliti. Kalau variabel yang diteliti ada tiga, maka jumlah teori yang dikemukakan juga ada tiga. Setelah diuraikan dan dikemukakan kajian teori atau landasan teori yang mendukung, kemudian varibel tersebut dijabarkan menjadi dimensi-dimensi variabel atau disebut sub variabel, menjadi indikator-indikator dan diteruskan menjadi item-item pertanyaan penelitian (instrumen penelitian).

C.     Kerangka Berpikir
            Kerangka berpikir adalah dasar pemikiran dari penelitian yang disintesiskan ari fakta-fakta, observasi, dan kepustakaan. Oleh karena itu kerangka berpikir memuat teori, dalil atau konsep-konsep yang akan dijadikan dasar penelitian. Uraian dalam kerangka berpikir menjelaskan hubungan dan keterkaitan antar variabel penelitian. Variabel-variabel penelitian dijelaskan secara mendalam dan relevan dengan permasalahan yang diteliti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menjawab permasalahan penelitian.

D.    Asumsi-asumsi
                        Fungsi asumsi dalam sebuah laporan adalah titik pangkal penelitian dalam rangka penulisan isi laporan. Asumsi dapat berupa teori, evidensi-evidensi, dan dapat pula penelitian sendiri. Asumsi-asumsi dirumuskan sebagai landasan bagi hipotesis laporan penelitian.

E.     Hipotesis
            Hipotesis merupakan jawaban sementara tehadap rumusan masalah yang diajukan peneliti, yang dijabarkan dari landasan teori dan masih harus diuji kebenarannya.
 Ada tiga macam hipotesis penelitian :
1.      Hipotesis deskriptif, yaitu tidak membandingkan dan menghubungkan variabel lain atau hipotesis yang dirumuskan untuk menentukan titik peluang, hipotesis yang dirumuskan untuk menjawab permasalahan taksiran.
2.      Hipotesis komparatif, yaitu untuk memberikan jawaban atas permasalahn yang bersifat membedakan.
3.      Hipotesis asosiatif, yaitu dirumuskan untuk memberikan jawaban pada permasalahn yang bersifat hubungan.

BAB III METODOLOGI PENELITIAN
A.    Metode Penelitian
            Metode disini menjelaskan tentang metode apa yang digunakan dalam penelitian. Metode penelitian dapat berbentuk : metode penelitian survei, ex post facto, eksperimen, naturalistik, policy research, action research, evaluasi, dan sejarah.
B.     Populasi dan Teknik Pengambilan Sampel
1.      Populasi
            Populasi merupakan objek atau subjek yang berada pada suatu wilayah dan memenuhi syarat-syarat tertentu berkaitan dengan masalah penelitian.
2.      Teknik Pengambilan Sampel
            Teknik pengambilan sampel adalah suatu cara mengambil sampel yang representatif dari populasi. Harus dilakukan dengan sedemikian rupa sehingga memperoleh sampel yang benar-benar dapat mewakili dan menggambarkan keadaan populasi yang sebenarnya.

C.     Teknik Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data disini dipilih yang palingh tepat. Bukan semua teknik (wawancara, observasi, angket) dicantumkan kalau sekiranya dapat dilaksanakan. Jika satu teknik dipandang mencukupi, maka teknik lain tidak perlu digunakan dan tidak efisien.

D.    Pengolahan Data
            Pengolahan data dilakukan untuk menguji hipotesis yang telah dirumuskan. Hipotesis yang akan diuji harus berkaitan dan berhunbungan dengan permasalahan yang diajukan. Jenis data akan mementukan apakah peneliti akan menggunakan teknik kualitatif atau kuantitatif. Data kualitatif akan diolah dengan menggunakan teknik statistika.

BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
A.    Hasil Penelitian
1.      Deskripsi Hasil Penelitian
            Pada bagian ini memuat penjelasan tentang apa, bagaimana, dan mengapa hasil penelitian diperoleh. Dijelaskan pula hasil penelitian yang telah diolah dari data mentah dengan menggunakan data deskriptif, seperti median, modus, mean, standar deviasi, varians, dan penyajian data dalam bentuk distribusi yang disertai grafik histogram untuk setiap variabel.
2.      Hasil Pengujian Hipotesis
            Melakukan pengujian terhadap hipotesis dengan menggunakan teknik analisis statistik yang sudah ditentukan semula, seperti korelasi, regresi baik sederhana maupun berganda.Masing-masing hipotesis diuji dalam sub judul sendiri. Hasil akhir dari analisis statistik itu adalah teruji atau tidak terujinya hipotesis nol. Hasil perhitungan akhir dari statistik dilaporkan dalam batang tubuh, sedangakan perhitungan selengkapnya ditempatkan dalam lampiran.

B.     Pembahasan Hasil Penelitian
            Melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap analisis data. Dilakukan pembahasan mengenai pendapat peneliti setelah dibandingkan teori ddengan penerapan dari tori tersebut dalam bentuk uraian.




BAB V KSIMPULAN DAN SARAN
A.    Kesimpulan
Menyimpulkan hasil penelitian secara singkat , jelas dan mudah dipahami. Kesimpulan disampaikan dalam bentuk pernyataan yang ketat dan padat sehingga tidak menimbulkan interpretasi lain. Informasi yang disampaikan dalam kesimpulan dapat berbentuk pendapat baru, koreksi atas pendapat lama, pengukuhan atas pendapat lama, atau menumbangkan pendapat lama.

B.     Saran-saran
            Saran yang diberikan pada laporan harus didasarkan pada data hasil penelitian, dan dalam hal ini didasarkan pada kesimpulan. Saran dapat berupa anjuran yang dapat menyangkut aspek operasi, kebijakan, maupun konsep. Saran hendaknya bersifat konkrit, realistis, bernilai praktis dan terarah.

ETIKA DASAR


RESUME BUKU
Judul buku    :  ETIKA DASAR
                           Masalah-masalah pokok Filsafat Moral
Pengarang      :  FRANZ MAGNIS-SUSENO
Penerbit          :  Kanisius

BAB I
UNTUK APA BERETIKA ?
1.        ETIKA : Ilmu yang mencari orientasi
       Etika disini mau membantu kita untuk mencari orientasi atau sarana orientasi bagi manusia untuk menjawab pertanyaan yang fundamental seperi bagaimana saya harus hidup dan bertindak ? Tujuannya agar kita tidak hidup dengan cara yang ikut-ikutan, melaikan agar kita dapat mengerti sendiri mengapa kita harus bersikap begini atau begitu. Etika juga membantu kita agar lebih mampu untuk mempertanggung jawabkan kehidupan kita.
2.        Etika dan ajaran modal
       Sumber langsung ajaran moral bagi kita adalah berbagai orang yang ada dalam kedudukan orang yang berwenang, seperti orang tua, guru, para pemuka masyarakat dan agama.
3.        Apa gunanya etika?
       Etika membantu agar kita jangan kehilangan orientasi, dapat mebedakan antara apa yang hakiki dan apa yang boleh saja berubah sehingga kita sanggup untuk mengambil sikap-sikap yang dapat kita pertanggung jawabkan.
4.        Etika dan Agama
       Etika memang tidak dapat menggantikan agama, tetapi etika juga tidak bertentangan dengan agama, bahkan diperlukan olehnya. Etika adalah usaha manusia untuk memakai akal budi dan daya fikirnya untuk memecahkan masalah bagaimana ia harus hidup kalau ia mau menjadi baik.
5.        Metode etika
       Seperti dalam semua bidang filsafat lain, begitu pula pada ahli etika selalu berselisih faham tentang metode yang tepat, tetapi ada pendekatan yang dituntut dalam semua aliran yang pantas disebut etika, ialah pendekatan kritis. Etika pada hakikatnya mengamati realitas moral secara kritis. Etika tidak memberikan ajaran, tetapi memeriksa kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai, norma-norma dan pandangan-pandangan moral secara kritis.
6.        Apa arti kata “moral”?
       Kata moral mengacu pada baik buruknya manusia sebagai manusia. Norma-norma moral adalah tolok ukur untuk menentukan betul salahnya sikap dan tindakan manusia dilihat dari segi baik buruknya sebagai manusia dan bukan sebagai pelaku peran tertentu dan terbatas.

BAB 2
APA ITU KEBEBASAN ?

1.      Kewajiban mengandaikan kebebasan
            Apabila mendengar kata kebebasan, yang pertama kita fikirkan adalah bahwa orang lain tidak memaksa kita untuk melakukan sesuatu melawan kehendak kita. Tetapi kata bebas masih memiliki arti yang lebih mendasar, yaitu bahwa kita mampu untuk menentukan sendiri apa yang mau kita lakukan.
2.      Kebebasan eksistensial
a.    Arti kebebasan eksistensial
Kebebasan eksistensial hakekatnya adalah kemampuan manusia untuk menentukan dirinya sendiri. Artinya kebebasan itu tidak menekankan segi bebas dari apa, melainkan bebas untuk apa.
b.    Kebebasan jasmani dan rohani
Antara kebebasan jasmani dan rohani memiliki hubungan yang sangat erat. Dapat dikatakan bahwa tindakan adalah suatu kehendak yang menjelma dan menjadi nyata. Dan kehendak adalah permulaan tindakan. Menghendaki gerakan tubuh berarti melaksanakannya.
c.    Makna kebebasan eksistensial
Jadi kebebasan eksistensial adalah kemampuan manusia untuk menentukan tindakannya sendiri. Kemampuan itu bersumber pada kemampuan untuk berfikir dan berkehendak dan terwujud dalam tindakan.
3.      Kebebasan sosial
       Kebebasan biasanya kita hayati dalam hubungan dengan orang lain. Kebebasan dalam arti kemampuan untuk menentukan diri kita sendiri sedemikian kita andaikan hingga tidak banyak kita fikirkan. Yang menjadi keprihatinan adalah membela kebebasan kita terhadap usaha orang lain untuk menggerogotinya. Maka dalam bahasa sehari-hari kebebasan dipahami sebagai realitas negatif. Manusia itu bebas apabila kemungkinan-kemungkinannya untuk bertindak tidak dibatasi orang lain. Karena kebebasan itu secara hakiki dihayati dalam hubungan dengan orang lain, saya akan menyebutnya kebebasan sosial.
b. Tiga macam kebebasan sosial
Kebebasan sosial manusia ada 3 macam :
1.      Kebebasan jasmani, apabila kita tidak berada di bawah paksaan.
2.      Kebebasan rohani, apabila kita terbebas dari tekanan psikis.
3.      Kebebasan normatif, apabila kita bebas dari kewajiban dan larangan.

Selasa, 01 Mei 2012

PENDIDIKAN SEBAGAI TRANFORMASI BUDAYA


PENDIDIKAN SEBAGAI TRANSFORMASI BUDAYA

            Pendidikan sangat penting bagi kita, karena melalui pendidikan kita bisa mengetahui baik, buruk, dan melalui pendidikan juga kita mengenal budaya. Pendidikan tidak dapat dipisahkan dengan budaya. Karena antara pendidikan dan budaya terdapat hubungan yang sangat erat dalam arti keduanya berkenaan dengan suatu hal yang sama ialah nilai-nilai. Kebudayaan mempunyai tiga unsure penting yaitu kebudayaan sebagai suatu tata kehidupan, kebudayaan suatu proses, dan kebudayaan yang mempunyai visi tertentu maka pendidikan dalam rumusan tersebut adalah sebenarnya proses pembudayaan. Dengan demikian tidak ada suatu proses pendidikan tanpa kebudayaan dan tidak ada suatu pendidikan tanpa kebudayaan dan masyarakat. Bagaimana pendidikan di jadikan sebagai alat transformasi budaya?

A. Hakikat Pendidikan dan Kebudayaan
            Hakikat budaya di kategorikan dalam dua pendekatan yaitu pendekatan epistimologis dan pendekatan ontology atau metafisik. Pendekatan tentang hakikat pendidikan telah melahirkan berbagai jenis teori mengenai apakah sebenarnya pendidikan itu. Pendidikan itu bukan hanya suatu kata benda tetapi juga merupakan suatu proses atau kata kerja.  Menurut Edward B. Tylor, “budaya atau peradaban adalah suatu keseluruhan yang kompleks dari pengetahuan, kepercayaan, seni, moral, hukum, adat-istiadat, serta kemampuan-kemampuan dan kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat.
            Kebudayaan merupakan suatu proses permanusiaan artinya di dalam kehidupan berbudaya terjadi perubahan, perkembangan, motivasi,. Proses pendidik sebagai suatu proses kebudayaan haruslah melihat peserta didika suatu entity yang terpecah-pecah tetapi sebagai individu yang menyeluruh atau sebagai seorang manusia seutuhnya.
Budaya dicapai manusia melalui proses panjang, melalui pendidikan, melalui sosialisasi sehingga diperoleh internalisasi nilai yang menjadikan sesuatu nilai itu menjadi satu dengan dirinya, menjadi cara berfikirnya, menjadi kebiasaannya, menjadi miliknya yang diaktualisasi secara spontan dalam kehidupan nyata.

B. Pendidikan dan Proses transformasi Budaya
Pendidikan merupakan proses membudayakan manusia sehingga pendidikan dan budaya tidak dapat dipisahkan. Pendidikan bertujuan membangun totalitas kemampuan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Sebagai unsur vital dalam kehidupan manusia yang beradab, kebudayaan mengambil unsur-unsur pembentuknya dari segala ilmu pengetahuan yang dianggap betul-betul vital dan sangat diperlukan dalam menginterpretasi semua yang ada dalam kehidupannya.
Hal ini diperlukan sebagai modal dasar untuk dapat berdaptasi dan mempertahankan kelangsungan hidup (survive). Dalam kaitan ini kebudayaan di pandang sebagai nilai-nilai yang diyakini bersama dan terinternalisasi dalam diri individu sehingga terhayati dalam setiap perilaku. Nilai-nilai yang dihayati ataupun ide yang diyakini tersebut bukanlah ciptaan sendiri dari setiap individu yang menghayati dan meyakininya, semuanya itu diperoleh melalui proses belajar. Proses belajar merupakan cara untuk mewariskan nilai-nilai tersebut dari generasi ke generasi. Proses pewarisan tersebut dikenal dengan proses sosialisasi atau enkulturasi (proses pembudayaan). Untuk membangun manusia melalui budaya maka nilai-nilai budaya itu harus menjadi satu dengan dirinya, untuk itu diperlukan waktu panjang untuk transformasi budaya.
Proses transformasi budaya dapat dilakukan dengan cara mengenalkan budaya, memasukkan aspek budaya dalam proses pembelajaran. Kebudayaan merupakan dasar dari praksis pendidikan maka tidak hanya seluruh proses pendidikan berjiwakan kebudayaan nasional saja, tetapi juga seluruh unsur kebudayaan harus diperkenalkan dalam proses pendidikan.

C. Peranan Pendidikan Formal dalam Proses Pembudayaan (enkulturasi).
Sekolah atau pendidikan formal adalah salah satu saluran atau media dari proses pembudayaan. Media lainnya adalah keluarga dan institusi lainnya yang ada di masyarakat. Dalam konteks inilah pendidikan disebut sebagai proses untuk “memanusiakan manusia” tepatnya “memanusiakan manusia muda” (meminjam istilah Dick Hartoko). Sejalan dengan itu, kalangan antropolog dan ilmuwan sosial lainnya melihat bahwa pendidikan merupakan upaya untuk membudayakan dan mensosialisasikan manusia sebagaimana yang kita kenal dengan proses enkulturasi (pembudayaan) dan sosialisasi (proses membentuk kepribadian dan perilaku seorang anak menjadi anggota masyarakat sehingga anak tersebut diakui keberadaanya oleh masyarakat yang bersangkutan). Dalam pengertian ini, pendidikan bertujuan membentuk agar manusia dapat menunjukkan perilakunya sebagai makhluk yang berbudaya yang mampu bersosialisasi dalam masyarakatnya dan menyesuaikan diri dengan lingkungan dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup, baik secara pribadi, kelompok, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Daoed Joesoef memandang pendidikan sebagai bagian dari kebudayaan karena pendidikan adalah upaya memberikan pengetahuan dasar sebagai bekal hidup. Pengetahuan dasar untuk bekal hidup yang dimaksudkan di sini adalah kebudayaan. Dikatakan demikian karena kehidupan adalah keseluruhan dari keadaan diri kita, totalitas dari apa yang kita lakukan sebagai manusia, yaitu sikap, usaha, dan kerja yang harus dilakukan oleh setiap orang, menetapkan suatu pendirian dalam tatanan kehidupan bermasyarakat yang menjadi ciri kehidupan manusia sebagai makhluk bio-sosial.
Pendidikan adalah upaya menanamkan sikap dan keterampilan pada anggota masyarakat agar mereka kelak mampu memainkan peranan sesuai dengan kedudukan dan peran sosial masing-masing dalam masyarakat. Secara tidak langsung, pola ini menjadi proses melestarikan suatu kebudayaan. Sejalan dengan ini, Bertrand Russel mengatakan pendidikan sebagai tatanan sosial kehidupan bermasyarakat yang berbudaya. Melalui pendidikan kita bisa membentuk suatu tatanan kehidupan bermasyarakat yang maju, modern, tentram dan damai berdasarkan nilai-nilai dan norma budaya. Untuk mewujudkan hal tersebut, para penyelenggara pendidikan harus yakin bahwa program dan proses pembelajaran dapat menggiring siswa agar mampu menggunakan segala apa yang telah dimilikinya yang diperoleh selama proses belajar sehingga bermanfaat dalam kehidupan selanjutnya, baik kehidupan secara akademis maupun kehidupan sehari-hari.
Jika kita ingin memisahkan pendidikan dari kebudayaan merupakan suatu kebijakan yang merusak kebudayaan sendiri, malahan menghianati keberadaan proses pendidikan sebagai proses pembudayaan.
Nilai-nilai pendidikan ditransmisikan dengan proses-proses “acquiring” melalui “inquiring”. Jadi proses pendidikan bukan terjadi secara pasif atau untuk determined tetapi melalui proses interaktif antara pendidikan dan peserta didik. Proses tersebut memungkinkan terjadinya perkembangan budaya melalui kemampuan-kemampuan kreatif yang memungkinkan terjadinya inovasi dan penemuan-penemuan budaya lainnya, serta asimilasi, akulturasi dan seterusnya.
Antara kebudayaan dan pendidikan saling berpengaruh artinya yaitu bahwa manusia yang berpendidikan adalah sama dengan orang yang berbudaya. Dengan budaya proses pendidikan juga akan lebih mudah karena mempelajari budaya dapat menumbuhkan kesadaran etik, kesusialaan, dan norma hokum. Jadi peserta didik akan lebih mudah menerima karena mereka mempunyai kesadaran untuk mengikuti proses pendidikan dengan tulus tanpa perlu dipaksaan.

D. Proses Pembudayaan melalui PendidikanFormal
Proses pembudayaan (enkulturasi) adalah upaya membentuk perilaku dan sikap seseorang yang didasari oleh ilmu pengetahuan, keterampilan sehingga setiap individu dapat memainkan perannya masing-masing. Dengan demikian, ukuran keberhasilan pembelajaran dalam konsep enkulturasi adalah perubahan perilaku siswa. Hal ini sejalan dengan 4 (empat) pilar pendidikan yang dikemukakan oleh Unesco, Belajar bukan hanya untuk tahu (to know), tetapi juga menggiring siswa untuk dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh secara langsung dalam kehidupan nyata (to do), belajar untuk membangun jati diri (to be), dan membentuk sikap hidup dalam kebersamaan yang harmoni (to live together).

Dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan merupakan proses membudayakan manusia sehingga pendidikan sangat penting bagi pentransferan budaya. Pendidikan bertujuan membangun totalitas kemampuan manusia, baik sebagai individu maupun anggota masyarakat. Sebagai unsur vital dalam kehidupan manusia yang beradab, kebudayaan mengambil unsur-unsur pembentuknya dari segala ilmu pengetahuan yang dianggap betul-betul vital dan sangat diperlukan dalam menginterpretasi semua yang ada dalam kehidupannya. Manusia yang tidak mengenal budaya sama saja tidak mengenal bangsanya sendiri. Oleh karena itu kita harus melestarikan dan menjaga budaya dengan cara dalam proses pendidikan di masukkan unsur-unsur budaya agar out put dari pendidikan tidak hanya pengetahuan saja tapi siap untuk hidup dalam masyarakat.

 
animasi bergerak gif
My Widget