TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
(GOOD AND CLEAN GOVERNANCE)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Good governance sering di gunakan sebagai standar sistem good local governance di katakan baik dalam menjalankan sistem disentaralisasi dan sebagai parameter yang lain untuk mengamati praktek demokrasi dalam suatu negara. Para pemegang jabatan publik harus dapat mempertangung jawabkan kepada publik apa yang mereka lakukan baik secara pribadi maupun secara publik. Seorang presiden Gebernur, Bupati, Wali Kota, anggota DPR dan MPR dan pejabat politik lainnya harus menjelaskan kepada publik mengapa memilih kebijaksanaan X, bukan kebijaksanaan Y, mengapa memilih menaikkan pajak ketimbang melakukan efesiensi dalam pemerintahan dan melakukan pemberantasan korupsi sekali lagi apa yang di lakukan oleh pejabat publik harus terbuka dan tidak ada yang di tutup untuk di pertanyakan oleh publik.
Konsep Good governance pertama kali di perkenalkan oleh UNDP, sebab munculnya konsep ini di sebabkan oleh tidak terjadinya akuntabilitas, tranparansi. Artinya banyak negara dunia ketiga ketika di beri bantuan dana tersebut banyak yang tidak tepat sasaran, sehinga negara maju engan memberikan bantuan terhadap negara dunia ketiga adalah karena belum terciptanya sistem birokrasi yang efektif, efesien dan tidak adanya tranparansi, akuntabilitas bantuan dana dari negara maju. Konsekuensinya banyak terjadi korupsi yang di lakukan oleh dunia ketiga ketika bantuan di turunkan oleh negara maju.
Pada akhir dasa-warsa yang lalu, konsep good governance ini lebih dekat di pergunakan dalam reformasi publik. Di dalam disiplin atau profesi manajemen publik konsep ini di pandang sebagai suatu aspek dalam paradigma baru ilmu administrasi publik. Paradigma baru ini menekankan pada peran manajer publik agar memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, mendorong dan meningkatkan otonomi manajerial terutama sekali mengurangi campur tangan kontrol yang di lakukan oleh pemerintah pusat, Tanparansi, akuntabilitas publik dan di ciptakan pengelolahan manajerial yang bersih dan bebas dari korupsi.
1.2 Perumusan Masalah
Apa yang di maksud dengan Good governance dan clean governance ?
Bagaimana prinsip dari good governance dan clean governance?
Apa manfaat good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan nagara ?
Bagaimana penerapan asas-asas kepemerintahan yang baik (good governance dan clean governance) dalam sistem pemerintahan nagara?
Hambatan hambatan dalam melaksanakan prinsip good governance dan clean governance dalam sistem pemerintahan nagara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
Pengertian pemerintahan menurut para ahli :
• Aim abdulkarim : Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negra dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
• J. Kristiadi : pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap orang yang diperintah (masyarakat).
Dapat disimpulkan pemerintahan adalah suatu lembaga yang terdiri atas sekumpulan orang-orang yang mengatur suatu negara yang memiliki cara dan sistem yang berbeda-beda dengan tujuan agar negara tersebut dapat tertata dengan baik.
Menurut United Nations Development Program (UNDP) salah satu badan PBB, governance (kepemerintahan) mempunyai tiga model, yaitu :
1. Economic Governance,
Meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonomi di dalam negeri dan transaksi di antara penyelenggara ekonomi, serta mempunyai implikasi kesetaraan, kemiskinan, dan kualitas hidup
2. Political Governance, mencakup proses pembuatan keputusan untuk perumusan kebijakan politik negara.
3. Administrative Governance, berupa sistem implementasi kebijakan.
Institusi dari governance meliputi tiga domein, yaitu state (negara atau pemerintah), private sector(swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat) yang saling berinteraksi. State berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, privat secto menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positifdalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompokmasyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik.
Adapun Istilah good and clean governance merupakan wacana yang mengiringi gerakan reformasi, yang dikaitkan dengan tuntutan akan pengelolaan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.Pemerintahan yangbersih dari KKN merupakan bagian penting daripembangunan demokrasi, HAM, dan masyarakat madani di Indonesia.
Pendapat para ahli :
1. Dadang Solihin :
Kepemerintahan yang baik adalah konsepsi tentang :
a.Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, demokratis, dan efektif;
b.Suatu gagasan dan nilai untuk mengatur pola hubungan antara pemerintah,dunia usaha/sawasta, dan masyarakat.
2. Kooiman (1994) :
Kepemerintahan yang baik merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintah dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dan intervensi pemerintah atas kepentingan-kepentingan tersebut.
3. Pinto (1994) :
Kepemerintahan yang baik adalah praktek penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam mengelola urusan pemerintahan secara umum dan pembangunan ekonomi pada khususnya.
4. Bintoro Tjokroamidjojo :
Good governance lebih dapat berjalan dalam suatu sistem politik yang demokrati, yang dalam masyarakat yang berkesadaran hukum, tegaknya hukum untuk semua secara sama, dan dalam ekonomi di mana berjalan mekanisme pasar secara sehat.
5. J.B. Kristiadi :
Good governance dapat dicapai melalui pengaturan yang tepat antara fungsi pasar dengan fungsi organisasi, termasuk organisasi publik sehingga dicapai transaksi-transaksi dengan biaya yang paling rendah.
Pengertian kepemerintahan yang baik (good governance), adalah sikap dimana kekuasaan dilakukan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai tingkatan pemerintahan negara yang berkaitan dengan sumber-sumber sosial-budaya, politik, dan ekonomi. Dalam prakteknya mesti disertai bersih dan berwibawa, yang merupakan model kepemerintahan yang efektif, efisien, jujur, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga menyatu dalam istilah good and clean governance.
Sejalan dengan prinsip di atas, maka kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa, berarti baik dan bersih dalam proses maupun hasil-hasilnya. Dalam hal ini semua unsur dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan, dan memperoleh dukungan dari rakyat.
B. PRINSIP-PRINSIP “GOOD AND CLEAN GOVERNANCE”
Untuk merealisasikan pemerintahan yang profesional dan akuntabel, dengan mengacu pada UNDP, Lembaga Administrasi Negara RI (LANRI) merumuskan sembilan aspek fundamental (asas/prinsip) yang harus diperhatikan, yaitu :
1. Partisipasi (partisipation), yaitu keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah dan mewakili kepentingan mereka. Bentuk partisipasi dimaksud dibangun atas dasar prinsip demokrasi, yakni kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara konstruktif. Dalam hal ini perlu deregulas ibirokrasi, sehingga proses sebuah usaha efektif dan efisien.
2. Penegakan hukum (rule of law), yaitu bahwa pengelolaan pemerintahan yang profesional harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa, karena tanpa ditopang oleh aturan hukum dan penegakannya secara konsekuen, maka partisipasi masyarakat dapat berubah menjadi tindakan yang anarkis. Dalam hal ini perlu komitmen pemerintah yang mengandung unsur-unsur :
a.Supremasi hukum (supremacy of law);
b.Kepastian hukum (legal certainty);
c.Hukum yang responsif, yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat luas dan mengakomodasi berbagai kebutuhan secara adil;
d.Konsisten dan nondiskriminatif;
e.Independensi peradilan.
3. Transparansi (transparency). Dalam hal mengelola negara terdapat delapan unsur yang harus dilakukan secara transparan, yaitu :
a. Penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan;
b. Kekayaan pejabat publik;
c. Pemberian penghargaan;
d. Penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan;
e. Kesehatan;
f. Moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik;
g. Keamanan dan ketertiban;
h. Kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
4. Responsif, yaitu tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat.
Dalam hal ini pemerintah harus memahami kebutuhan masyarakat dan proaktif, bukan menungumereka menyampaikan keinginan. Untuk itu setiap unsur pemerintah harus memiliki dua etika, yakni etika individual dan etika sosial.
5. Konsensus, yaitu bahwa keputusan apa pun harus dilakukan melalui kesepakatan dalam suatu permusyawaratan. Melalui cara ini akan memuaskan semua pihak sehingga semuanya merasa terikat untuk konsekuen melaksanakannya.
6. Kesetaraan (equity), yaitu kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan publik. Hal ini mengharuskan setiap pelaksana pemerintah bersikap dan berperilaku adil dalam hal pelayanan publik tanpa mengenal perbedaan keyakinan (agama), suku, jenis kela-min, dan kelas sosial.
7. Efektivitas dan efisiensi (berdayaguna dan berhasilguna). Kriteria efektive diukur diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesarbesarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok lapisan sosial,sedangkan efisien diukur dengan rasionalitas biaya untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat.
8. Akuntabilitas, yaitu pertanggunggugatan pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurus kepentingan mereka.Dalam hal ini setiap pejabat publik dituntut mempertanggungjawabkan semua kebijakan, keputusan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengertian akuntabilitas meliputi :
a. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan-keputusan strategis;
b. Mekanisme evaluasi atas insentif yang diberikan kepada para pejabat publik;
c. Mekanisme pertanggungjawaban kepada publik atas kinerja pemerintahan.
8. Visi strategis (strategic vision), yaitu pandanganpandangan strategis untukmenghadapi masa yang akan datang (forecasting). Artinya, kebijakan/ keputusan apa pun yang akan diambil saat ini harus memperhitungkan akibatnya di masa depan (paling tidak 10- 20 tahun ke depan).
C. MANFAAT “GOOD GOVERNANCE”
1. Berkurangnya secara nyata praktek KKN di birokrasi yang antara lain ditunjukkan dengan hal-hal sebagai berikut :
a. Tidak adanya manipulasi pajak;
b. Tidak adanya pungutan liar;
c. Tidak adanya manipulasi tanah;
d. Tidak adanya manipulasi kredit;
e. Tidak adanya penggelapan uang negara;dll
2. Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yangbersih, efektif, efisien, transparan, profesional dan akuntabel :
a. Sistem kelembagaan lebih efektif, ramping, fleksibel;
b. Kualitas tata laksana dan hubungan kerja antar lembaga di pusat, dan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota lebih baik;
c. Sistem administrasi pendukung dan kearsipan lebih efektif dan efisien;
d. Dokumen/arsip negara dapat diselamatkan, dilestarikan, dan terpelihara dengan baik;
3. Terhapusnya peraturan perundangundangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok, atau golongan masyarakat :
a. Kualitas pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha (swasta) meningkat;
b. SDM, prasarana, dan fasilitas pelayanan menjadi lebih baik;
c. Berkurangnya hambatan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik;
d. Prosedur dan mekanisme serta biaya yang diperlukan dalam pelayanan publik lebih baku dan jelas;
e. Penerapan sistem merit dalam pelayanan;
f. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pelayanan publik
g. Penanganan pengaduan masyarakat lebih intensif.
4. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan pelayanan publik : Berjalannya mekanisme dialog dan musyawarah terbukadengan masyarakat dalam perumusan program dan kebijakan layanan publik.
5. Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan baik di pusat maupun di daerah :
a. Hukum menjadi landasan bertindak bagi aparatur pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik;
b. Kalangan dunia usaha/swasta merasa lebih aman dan terjamin ketika menanamkan modal dan menjalankan usahanya karena ada aturan main (rule ofthe game) yang tegas, jelas, dan mudah dipahami oleh masyarakat;
c. Tidak akan ada kebingungan di kalangan pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya serta berkurangnya konflik antarpemerintah daerah serta antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
D. PENERAPAN ASAS-ASAS KEPEMERINTAHAN YANG BAIK
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, tercermin dalam UndangUndang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, dan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang memuat asas-asas umum pemerintahan yang mencakup :
1. .Asas Kepastian Hukum, yang mengutamakan landasan peraturan perundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.
2. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara, yang mengutamakan landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanegara
3. Asas Kepentingan Umum, yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara aspiratif, akomodatif, dan selektif.
4. Asas Keterbukaan, dengan membuka diri terhadap hakhak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, bersikap jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
5. Asas Proporsionalitas, yang mengutamakan keseimbangan antara hak dengan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar